Uji Kompetensi merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari seorang JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik.
Ruang lingkup Uji Kompetensi meliputi:
- Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik;
- Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik
Penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik bertujuan untuk:
- Mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan jabatan lain terhadap standar kompetensi masing-masing JF
- Mengukur dan menilai kompetensi yang dimiliki oleh JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik guna menentukan kelayakan yang bersangkutan untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.