BP PAUD dan Dikmas Provinsi Kalimantan Tengah Resmi Berganti Nama
Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak serta dengan dilantiknya Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi Kalimantan Tengah, I Ketut Sukajaya, S.Pd., M.Pd. pada tanggal 25 Juni 2022, maka Balai Pengembangan PAUD dan Dikmas Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi berganti nama menjadi Balai Guru Penggerak Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Balai Guru Penggerak yang selanjutnya disingkat BGP adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon III.a dan IV.a di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah. Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, BGP memiliki fungsi: pelaksanaan pemetaan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah;pengembangan model peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah;pelaksanaan peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah;pelaksanaan fasilitasi peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; pelaksanaan supervisi peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah;pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah;pelaksanaan kemitraan di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; danpelaksanaan urusan administrasi.Dilihat dari susunan organisasinya, BGP Provinsi Kalimantan Tengah terdiri atas kepala, kepala subbagian umum dan kelompok jabatan fungsional. Terdapat tiga program utama Kemendikbudristek yang dibebankan kepada BGP, yaitu:Program Sekolah Penggerak. Program ini merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju dari kondisi sebelumnya.Program Guru Penggerak. Merupakan program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak.Implementasi Kurikulum Merdeka. Adalah bentuk fasilitasi Kemendikbudristek yang ditujukan kepada Ibu bapak guru, para kepala sekolah, kepala madrasah, dan kepala PKBM dalam mempersiapkan keterlibatannya pada Kurikulum Merdeka.Diharapkan melalui program utama tersebut bisa mencapai visi pendidikan Indonesia yaitu mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.