Peraturan & Juknis

Publikasi - Peraturan & Juknis


Kembali ke Beranda

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru Tata Cara Belanja Barang/Jasa Sekolah (Permendikdasmen No. 15/2026)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengundangkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan. Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Abdul Mu'ti ini mencabut regulasi terdahulu (Permendikbudristek No. 18/2022) guna menciptakan sistem pembelanjaan sekolah yang lebih akuntabel, efisien, dan transparan.

Regulasi baru ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, pendidikan dasar (SD/SMP), menengah (SMA/SMK), sekolah khusus (SLB), hingga pendidikan kesetaraan (PKBM/SKB). Peraturan ini mengatur penggunaan dana sekolah untuk pengadaan barang dan jasa kebutuhan operasional, namun secara tegas mengecualikan pembetulan atau pengeluaran yang bersifat honorarium dan gaji pegawai.

Kepala Sekolah Bertanggung Jawab Penuh Dalam peraturan ini ditetapkan bahwa Kepala Satuan Pendidikan bertindak sebagai Pelaksana yang memegang wewenang dan tanggung jawab penuh atas pengadaan barang/jasa. Kendati demikian, kepala sekolah diperbolehkan membentuk Tim atau Kelompok Kerja (Pokja) untuk membantu proses pembelanjaan di lapangan. Sementara itu, pihak Penyedia dapat berasal dari perorangan maupun badan usaha yang wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Empat Tahapan Sistematis dan Kemudahan UMKM Setiap proses belanja barang/jasa sekolah wajib melalui empat tahapan utama: persiapan dokumen perencanaan, pemilihan penyedia melalui perbandingan harga minimal dua pihak, pelaksanaan kesepakatan (pemeriksaan dan pembayaran), serta pelaporan akhir.

Meskipun demikian, aturan ini memberikan beberapa fleksibilitas:

  • Pengadaan Mikro: Pembelanjaan dengan nilai maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikecualikan dari kewajiban membuat dokumen perencanaan formal.

  • Dukungan Usaha Lokal: Untuk penyedia dari kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK), transaksi pembayaran dapat dilakukan secara langsung/tunai dan memungkinkan pemberian uang muka.

Integrasi Digital dan Pengawasan Berjenjang Guna memastikan transparansi, pengadaan barang/jasa diwajibkan memanfaatkan Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan yang terintegrasi langsung dengan aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah milik kementerian.

Guna mencegah penyalahgunaan anggaran dan konflik kepentingan, fungsi pengawasan akan dijalankan secara ketat oleh unit pengawasan internal Kemendikdasmen, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan/Inspektorat, serta Komite Sekolah di tingkat satuan pendidikan. Hasil pengawasan ini nantinya juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam penjaminan mutu sekolah secara berkala



0 Komentar