Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengundangkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan
Regulasi baru ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, pendidikan dasar (SD/SMP), menengah (SMA/SMK), sekolah khusus (SLB), hingga pendidikan kesetaraan (PKBM/SKB)
Kepala Sekolah Bertanggung Jawab Penuh
Dalam peraturan ini ditetapkan bahwa Kepala Satuan Pendidikan bertindak sebagai Pelaksana yang memegang wewenang dan tanggung jawab penuh atas pengadaan barang/jasa
Empat Tahapan Sistematis dan Kemudahan UMKM
Setiap proses belanja barang/jasa sekolah wajib melalui empat tahapan utama: persiapan dokumen perencanaan, pemilihan penyedia melalui perbandingan harga minimal dua pihak, pelaksanaan kesepakatan (pemeriksaan dan pembayaran), serta pelaporan akhir
Meskipun demikian, aturan ini memberikan beberapa fleksibilitas:
Pengadaan Mikro: Pembelanjaan dengan nilai maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikecualikan dari kewajiban membuat dokumen perencanaan formal
Dukungan Usaha Lokal: Untuk penyedia dari kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK), transaksi pembayaran dapat dilakukan secara langsung/tunai dan memungkinkan pemberian uang muka
Integrasi Digital dan Pengawasan Berjenjang
Guna memastikan transparansi, pengadaan barang/jasa diwajibkan memanfaatkan Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan yang terintegrasi langsung dengan aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah milik kementerian
Guna mencegah penyalahgunaan anggaran dan konflik kepentingan, fungsi pengawasan akan dijalankan secara ketat oleh unit pengawasan internal Kemendikdasmen, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan/Inspektorat, serta Komite Sekolah di tingkat satuan pendidikan