Prinsip Pembatasan, Bukan Pelarangan Total: Kebijakan ini menekankan bahwa penggunaan perangkat seperti ponsel pintar (smartphone) dan jam tangan pintar (smartwatch) dibatasi selama jam belajar, namun tetap diperbolehkan apabila digunakan untuk menunjang kegiatan pembelajaran di bawah arahan pendidik. Perangkat TIK penyedia sekolah untuk belajar juga tidak terdampak pembatasan ini.
Penyusunan SOP & Tata Tertib Sekolah: Kepala sekolah didorong menyusun Prosedur Operasional Standar (SOP) yang mengatur tata cara pengumpulan gawai, penyimpanan gawai secara aman, hingga mekanisme pengembaliannya kepada peserta didik.
Pengecualian Khusus: Pembatasan gawai tidak berlaku untuk kondisi darurat, kebutuhan medis, kebutuhan aksesibilitas murid penyandang disabilitas, serta aktivitas pembelajaran atas petunjuk guru.
Keteladanan Guru & Peran Orang Tua (Pola 3S): Pendidik diwajibkan menjadi teladan dalam memanfaatkan teknologi secara bijak di sekolah. Di lingkungan keluarga, orang tua diimbau menerapkan prinsip 3S (Screen time, Screen zone, dan Screen break) serta memanfaatkan Panduan Literasi Digital untuk Orang Tua melalui platform Rumah Pendidikan.