Peraturan & Juknis

Publikasi - Peraturan & Juknis


Kembali ke Beranda

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merilis Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Layanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Regulasi yang ditandatangani oleh Menteri Abdul Mu'ti ini menginstruksikan seluruh satuan pendidikan dari jenjang PAUD hingga sekolah menengah untuk menyesuaikan kegiatan belajar berdasarkan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Aturan Moda Pembelajaran Berdasarkan Kualitas Udara

Ketentuan moda belajar dan layanan sekolah mengacu pada nilai ISPU dari laman/aplikasi resmi Kementerian Lingkungan Hidup maupun BMKG:

Kategori ISPUNilai ISPUModa PembelajaranKetentuan & Layanan Pendidikan
Baik1–50Tatap muka penuh

Seluruh kegiatan berjalan normal.

Sedang51–100Tatap muka penuh

Aktivitas luar ruangan (upacara, olahraga, ekskul) dipindahkan ke dalam ruangan. Masker disiapkan.

Tidak Sehat101–200Tatap muka terbatas & PJJ kelompok rentan

Wajib pakai masker. Jam belajar diperpendek. Murid PAUD, SD kelas I–III, SLB, dan pemilik penyakit penyerta beralih ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Sangat Tidak Sehat201–300Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

Tatap muka dihentikan sementara. PJJ dilaksanakan secara daring/luring. Layanan administrasi dibuka terbatas.

Berbahaya> 300Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

Seluruh kegiatan berkumpul di sekolah dihentikan. Prioritas evakuasi dan koordinasi kesehatan bersama BPBD/Dinkes.

Catatan: Jika terdapat perbedaan nilai ISPU antarsumber resmi pada wilayah dan waktu yang sama, digunakan nilai dengan kategori paling berisiko.

Poin-Poin Penting SE No. 20/2026

  • Hak Diskresi Kepala Sekolah: Jika kualitas udara memburuk secara mendadak dan belum ada keputusan dinas/kepala daerah, kepala sekolah berwenang memulangkan siswa lebih awal atau mengalihkan ke PJJ, lalu melaporkannya dalam 1x 24 jam.

  • Syarat Ruang Kelas Aman Asap: Satuan pendidikan di daerah terdampak wajib menyediakan minimal 1 ruang kelas aman asap dengan menutup ventilasi memakai busa/dakron lembap, tirai basah, tanaman dalam pot, akuarium untuk kelembapan, serta penjernih udara (HEPA/air purifier).

  • PJJ Bukan Libur: Penghentian tatap muka tidak memotong hak belajar siswa. Bagi wilayah tanpa akses internet/listrik, PJJ dilakukan luring melalui modul cetak, lembar tugas, atau guru kunjung.

  • Fleksibilitas Dana BOSP: Pengadaan masker, air purifier, kipas, modul luring, hingga penutup ventilasi dapat dibiayai menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

  • Penerapan Protokol Health $6M+1S$: Seluruh warga sekolah diimbau memantau ISPU, mengurangi aktivitas outdoor, memakai masker, menjaga PHBS, dan berkonsultasi ke nakes jika mengalami gangguan pernapasan.



0 Komentar